Kantor Berita Kalimantan

Karut Marut Seleksi Bakal Calon Pambakal Di Kabupaten Banjar

IMG 20200602 203503 01

Karut marut seleksi calon pambakal di Kabupaten Banjar berlanjut dan Puluhan bakal calon pambakal yang tidak lulus seleksi menuding Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar Tidak Jalankan Aturan (2/6/2020).

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Banjar dengan Bakal Calon Pambakal (Kepala Desa) yang tidak lulus seleksi berjalan panas. Ketua Komisi I DPRD Banjar Kamaruzaman terpaksa melakukan skor rapat untuk menenangkan keadaan.

Screenshot 2020 06 02 20 37 05 01
RDP Komisi I DPRD Banjar Dengan Puluhan Bakal Calon Pambakal Berjalan Panas

Dalam rapat ini Anggota Komisi I DPRD Banjar, Ahdiyat Nurhan kepada seusai RDP ini mengatakan, semua pihak harus mentaati aturan yang sudah dibuat. Untuk itu perlu dievaluasi bagaimana proses seleksi yang dilakukan, misal mulai pembentukan panitia  seleksi dan lainnya.

“Sebagai wakil rakyat di DPRD Banjar, kami sangat berharap Pilkades Serentak di Kabupaten Banjar nantinya bisa berjalan dengan lancar, aman dan damai,” jelas Politisi dari PKS ini (2/6/2020).

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Kamaruzzaman mengatakan, kedatangan bakal calon pambakal yang tidak lulus seleksi ke DPRD Banjar untuk menyampaikan kekecewaan mereka. Sebab, mereka merasa proses seleksi yang dilakukan Tim Pansel Dinas PMD tidak sesuai aturan dan tidak transparan.

“Mereka merasa mendapat perlakuan tidak adil dan tidak puas atas proses seleksi. Mereka juga meminta bukti hasil tes kepada Dinas PMD Kabupaten Banjar,” terangnya.

Politisi Senior Partai Golkar Kabupaten Banjar menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas PMD terkait hasil tes tersebut.

“Menurut Kepala Dinas PMD, hasil tes bakal calon pambakal tidak bisa langsung dibuka begitu saja, tetapi harus melalui Komisi I DPRD Banjar atau Sidang di PTUN Banjarmasin,” tegas Kamaruzaman.

Syukri, salah seorang Bakal Calon Pambakal  Desa Jawa Laut yang tidak lulus seleksi menuturkan, pihaknya hanya menuntut transparansi dan pelaksanaan sesuai aturan. Misalnya, kalau berdasarkan aturan, jika bakal calon lebih dari 5 orang, maka harus dilakukan tes wawancara dan tes tertulis.

“Nah tes tertulis dan wawancara ini tidak dilakukan oleh Pansel dari Dinas PMD. Selain itu sistem penilaian tidak sesuai aturan, misalnya, terkait nomor rigester lembar jawaban peserta yang dipotong tanpa disaksikan peserta tes seleksi,” ucapnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialuddin yang sebelumnya sempat hadir di RDP ini tak dapat dikonfirmasi. Sebab, sebelum RDP ini berakhir ia sudah meninggalkan Gedung DPRD Banjar.

[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”] 

Exit mobile version