Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kasat Lantas Polres Banjar Ingatkan Sanksi Tegas Bagi Pelaku Balap Liar

Kasat Lantas Polres Banjar AKP Risda Idfira. (Foto : Rizal)

MARTAPURA – Satlantas Polres Banjar pastikan akan tindak tegas pelaku balap liar yang meresahkan pengguna jalan, dan warga sekitar, Jumat (22/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, Polsek Sungai Tabuk, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Iptu Sumari, menggelar patroli, untuk antisipasi balap liar di Jalan Martapura Lama, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk.

“Patroli ini menjadi langkah proaktif Polsek Sungai Tabuk dalam menciptakan rasa aman serta mencegah gangguan Kamtibmas seperti balap liar dan ugal-ugalan,” ujar Kapolsek Sungai Tabuk, Iptu Sumari.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Banjar AKP Risda Idfira, mengatakan pihaknya akan menyiapkan beberapa personel setiap harinya untuk antisipasi adanya balap liar.

“Antisipasi balap liar khususnya satlantas kita sudah antisipasi menyiapkan beberapa personel setiap harinya baik siang, terutama malam,” ucap kata Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira.

Ia menurutkan, patroli Blue light tersebut digelar khusus di malam hari, untuk antisipasi laka dan balap liar. Sedangkan untuk siang adalah patroli rawan kemacetan.

Risda pun menyampaikan agar masyarakat yang melihat aksi balap liar di wilayah hukum Polres Banjar, segera melapor kepada pihak berwajib, khususnya kepada kepolisian.

“Bagi masyarakat yang ada melihat aksi balap liar, segera laporkan saja kepada kami,” sebutnya.

Ia menegaskan pihaknya akan memberlakukan sanksi bagi pelaku balap liar, mengingat perilaku tersebut tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga meresahkan masyarakat.

“Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan serta warga sekitar. Kami akan menindak tegas para pelaku balap liar. Terutama anak-anak muda yang, memiliki kecenderungan untuk melakukan balapan liar,” tegasnya.

Untuk hukuman yang dapat diterapkan merujuk pada Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas melarang kegiatan balap liar.

“Aturan tersebut mengatur larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk berbalapan dengan kendaraan lain di jalan,” tambahnya.

Masyarakat diimbau tetap selalu jaga keselamatan dengan melengkapi kelengkapan kendaraan sebelum bepergian. Seperti kelengkapan surat-surat, dan juga untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan balap liar.

“Dengan kerjasama ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi semua,” tutupnya.

Exit mobile version