Kasi Datun Kejari HSU Diburu KPK Masuk Daftar DPO
KBK.NEWS AMUNTAI – Pelarian Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna (TAR), memasuki babak baru. Setelah berhasil lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan aksi nekat, KPK kini resmi menetapkan sang jaksa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi pelarian Tri Taruna tergolong sangat berani. Saat penyergapan berlangsung di tengah kondisi Kota Amuntai yang mulai terendam banjir, ia justru melakukan perlawanan sengit. Alih-alih menyerah, ia nekat menabrak mobil penyidik KPK sebelum akhirnya menghilang di rimbunnya semak belukar.
Kronologi Singkat Pelarian
- Perlawanan Fisik: Tri Taruna tidak kooperatif saat hendak diamankan dan melakukan tindakan berbahaya terhadap petugas.
- Melarikan Diri: Memanfaatkan situasi lapangan, ia kabur ke area terbuka di Amuntai meskipun cuaca dan kondisi geografis sedang tidak mendukung.
- Status Hukum: Pasca tiga hari pencarian tanpa hasil, statusnya ditingkatkan dari tersangka menjadi buronan nasional (DPO).
Imbauan KPK Tidak Digubris
Sebelum penetapan status buron ini, KPK melalui Direktur Penyidikan dan Penindakan, Asep Guntur, sebenarnya telah melayangkan imbauan keras agar Tri Taruna bersikap kooperatif.
”Kami mengimbau tersangka TAR untuk segera menyerahkan diri guna memperlancar proses penyidikan,” ujar Asep Guntur.
Namun, karena hingga saat ini keberadaannya masih misterius dan tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri, KPK terpaksa mengambil langkah tegas dengan menerbitkan status DPO. Kini, seluruh jajaran kepolisian dan instansi terkait telah disiagakan untuk memburu sang jaksa yang disebut-sebut “licin bak belut” tersebut.
