Kasi Pidum Kejari Banjar Luncurkan Buku, Tawarkan Konsep Kejaksaan sebagai Kurator Negara untuk Lindungi Hak Korban
KBK.News | MARTAPURA – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia dinilai perlu bergeser. Tidak lagi semata-mata berfokus pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan korban memperoleh haknya secara nyata melalui mekanisme pemulihan yang efektif dan berkeadilan.
Gagasan tersebut dituangkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H., dalam buku monograf perdananya berjudul Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban yang diterbitkan Pustaka Hukum pada 2026.
Buku setebal 129 halaman yang telah mengantongi ISBN 978-634-05-1249-6 itu menawarkan konsep baru mengenai optimalisasi peran Kejaksaan dalam mengelola aset milik terpidana guna menjamin pembayaran restitusi kepada korban tindak pidana.

Menurut Aji, salah satu persoalan terbesar dalam praktik hukum pidana saat ini adalah masih banyak terpidana yang memilih menjalani pidana penjara tambahan daripada memenuhi kewajiban membayar restitusi kepada korban.
“Tantangan besar dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang mewajibkan terpidana memberikan restitusi kepada korban, yakni terpidana sering kali lebih memilih dipenjara lebih lama daripada membayar restitusi kepada korban. Hal ini bertentangan dengan paradigma baru hukum pidana nasional yang menitikberatkan pada pentingnya pemulihan kondisi korban,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Aji, membuat tujuan pemulihan korban belum berjalan optimal meskipun perangkat hukum mengenai restitusi sebenarnya telah tersedia.
Usulkan Kejaksaan Berperan Layaknya Kurator
Dalam bukunya, Aji mengusulkan penguatan peran Kejaksaan sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara pidana, sekaligus pelaksana putusan pengadilan.
Konsep yang ditawarkan mengadopsi sebagian mekanisme dalam sistem kepailitan melalui profesi kurator. Dengan model ini, Kejaksaan tidak hanya bertugas mengeksekusi putusan, tetapi juga memiliki kewenangan untuk menelusuri, mengelola hingga membereskan aset milik terpidana guna memenuhi hak korban.
“Melalui model tersebut, Kejaksaan tidak hanya melaksanakan putusan, tetapi juga diberi kewenangan mengurus, mengelola, menelusuri, hingga melakukan pemberesan aset milik terpidana yang dapat digunakan untuk memenuhi hak korban,” jelasnya.
Menurut Aji, adaptasi konsep kurator dalam hukum pidana dapat menciptakan sistem pembayaran restitusi yang lebih efektif, terukur, dan berkeadilan.
Namun demikian, penerapan konsep tersebut memerlukan regulasi khusus sebagai landasan hukum yang kuat, sekaligus menjamin perlindungan hak-hak terpidana agar tetap sejalan dengan prinsip due process of law.
Kritik Pengaturan Restitusi dalam KUHAP Baru
Selain menawarkan solusi, Aji juga mengkritisi pengaturan pemulihan hak korban dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, KUHAP yang baru belum memberikan ruang yang cukup bagi Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan hak korban setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, mekanisme restitusi lebih banyak bertumpu pada tahap penyidikan, baik melalui penitipan uang oleh pelaku maupun sita jaminan terhadap harta benda yang nantinya dilikuidasi setelah putusan inkrah.
Masalah muncul ketika nilai aset yang disita tidak mencukupi untuk membayar restitusi. Dalam kondisi tersebut, terpidana hanya menjalani pidana penjara tambahan, sementara hak korban berpotensi tidak terpenuhi sepenuhnya.
“Perangkat hukumnya ada, namun kebanyakan korban tidak bersedia menggunakan hak restitusinya karena merasa skeptis terhadap prosesnya yang dinilai terlalu birokratis dan tidak efektif,” ungkapnya.
Hasil penelitian yang dilakukan Aji menunjukkan masih terdapat celah hukum dalam tata cara pemulihan hak korban. Karena itu, ia menilai diperlukan reformulasi kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan aset pelaku kejahatan agar pemenuhan hak korban dapat berjalan lebih optimal.
Didukung Struktur dan Kewenangan Kejaksaan
Aji menilai Kejaksaan merupakan lembaga yang paling siap menjalankan konsep tersebut karena memiliki struktur yang mendukung.
Di antaranya melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) yang memiliki fungsi penelusuran dan pengelolaan aset, Bidang Intelijen yang dapat membantu pengamanan dan penelusuran aset, hingga Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat memberikan bantuan hukum apabila muncul sengketa terkait aset.
Melalui sinergi berbagai bidang tersebut, pemulihan hak korban dinilai dapat dilakukan secara lebih efektif dibandingkan mekanisme yang berlaku saat ini.
“Orientasi penegakan hukum tidak hanya memastikan pelaku dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga memastikan korban memperoleh pemulihan hak secara efektif, proporsional dan optimal baik secara moril maupun materiil melalui pengelolaan aset milik pelaku kejahatan,” tulis Aji dalam bukunya.
Berangkat dari Pengalaman Lapangan
Pemikiran yang dituangkan dalam buku tersebut lahir dari perpaduan pengalaman praktik dan tradisi akademik yang kuat.
Aji merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) dan saat ini tengah menempuh pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran (Unpad) melalui beasiswa Eka Tjipta Foundation.
Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 2015 sebagai calon jaksa di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Ia kemudian meniti berbagai jabatan strategis, mulai dari Kejari Penukal Abab Lematang Ilir, Kejari Barito Kuala, Kejari Banjarmasin, Kejari Tanah Laut, hingga dipercaya menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sejak 2025.
Pengalaman panjang di bidang tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum tersebut menjadi fondasi lahirnya gagasan mengenai optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam pengelolaan aset pidana dan pemulihan hak korban.
Buku Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban kini dapat diakses oleh akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, maupun masyarakat yang ingin mendalami reformasi hukum pidana berbasis pemulihan korban.
