BANJARMASIN – Pengangkatan Kepala Sekolah SMA dan SMK di Kalsel banyak kejanggalan dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) panggil Kadisdik Provinsi Kalsel, Senin (18/7/2022).
Banyak kejanggalan dalam pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA da SMK di Kalsel ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pendidikan (DP) Provinsi Kalimantan Selatan, H Muhammad Hadin Muhjad yang juga di panggil KASN. Menurutnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalsel Muhammadun juga turut dipanggil KASN.
“Dari hasil pertemuan dan melakukan diskusi, ada beberapa kelemahan yang didapat,” jelasnya, Minggu (17/7/2022)
Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini juga memaparkan, bahwa dari pemeriksaan dan diskusi dengan pihak KASN, diperoleh banyak fakta yang janggal.
“Tetapi salah satu anggota Dewan Pendidikan yang diakui atau dijadikan sebagai bagian tim pertimbangan itu sudah mengundurkan diri dari Kepengurusan Dewan Pendidikan Kalsel,” ujarnya.
Hadin mengungkapkan sejumlah bukti, yakni berdasarkan dokumen yang ada di Dewan Pendidikan Kalsel, daftar hadir dan foto kegiatan sejak kami dilantik periode 2018-2023 berdasarkan SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/021/KUM/2018, meski pelantikan di tahun 2019.
“Kemudian berdasarkan informasi dari Ketua Umum Dewan Pendidikan Kalsel, sewaktu beliau belum wafat dan juga dari Bendahara Dewan Pendidikan Kalsel, bahwa yang di klaim Kadisdikbud Kalsel Muhammadun sudah melibatkan Anggota Dewan Pendidikan Kalsel itu. Padahal yang bersangkutan sudah minta diganti dengan seseorang, dan pengganti yang bersangkutan sudah masuk dan aktif sejak tahun 2020 sampai sekarang,” tegas Hadin.
Tentu hal ini, beber Hadin, menjadi temuan KASN, akibat yang bersangkutan kembali dicantumkan menjadi anggota Dewan Pendidikan Kalsel, padahal sudah ada penggantinya. Hal fatal lagi, walaupun dia (pengganti) masih aktif sebagai anggota Dewan Pendidikan Kalsel, tetapi posisinya hanya anggota, sedangkan dewan pendidikan itu ada pimpinan, dan dalam SK Gubernur Kalsel tim pertimbangan hanya disebut ketua dewan pendidikan.
“Nah, karena ketua dewan pendidikan telah meninggal dunia, maka tugas -tugas dewan pendidikan dilanjukan oleh wakil ketua, dan itu sudah berlangsung sejak ketua meninggal, dimana tugas-tugas ketua dilaksanakan wakil ketua sampai ada reshuffle,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) membeberkan kejanggalan yang berikutnya dalam pengangkatan Kepsek SMA dan SMK, yakni hasil temuan KASN adalah, dari tim itu diketahui ternyata unsur lain-lain yakni internal justru juga lebih penting. Tenyata dari pihak Kadisdikbud Kalsel unsur tersebut juga tidak dilibatkan, dengan demikian dapat dipastikan oleh KASN bahwa tidak ada namanya rapat tim pertimbangan.
Masih menurut Hadin, yang menarik dari fakta yang terungkap adalah, dari banyak informasi ternyata ada tambahan prosedur.
“Prosedur itu tidak ditemukan KASN di dalam peraturan Mendikbudristek nomor 400 tahun 2021, tetapi dalam prakteknya muncul,” imbuhnya.
Sumber : jejakrekam.com