Kasus asusila terhadap anak dibawah umur terus terjadi, kali ini ayah tiri di Hulu Sungai Tengah (HST) tega lakukan perbuatan bejatnya terhadap anak yang baru berusia 14 Tahun, Jumat (21/5/2021).
Pria berinisial (R) berusia sekitar 38 tahun ini terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan polisi. Warga Kecamatan Batang Alai Utara ini dilaporkan istrinya atau ibu kandung korban ke polisi.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M Husaini, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya pelaku adalah ayah tiri dari korban dan kasusnya terungkap setelah istri tersangka (AR) yang berusia 34 tahun melaporkannya.
“Benar pelaku, atau ayah tiri korban sudah kita amankan,” ungkapnya, Jumat (21/5/2021) pagi.
Menurut Husaini, AR saat itu curiga ketika melihat korban yang merasa lemas pada 7 Mei pukul 08.00 Wita. Setelah korban dibujuk akhirnya mau menceritakan aksi bejat ayah tirinya.
“Ternyata korban telah di setubuhi oleh ayah tirinya sejak hari kamis tanggal 06 Mei 2021 Sejak 20.00 wita, tepatnya di rumah pelapor,” terangnya.
Untuk proses penyelidikan, pelaku kini diamankan beserta barang bukti, 1 sprei, baju korban, celana, sarung, satu keping Pil KB belum digunakan dan 1 keping pil KB dengan merk Andalan yang sudah digunakan dengan jumlah sisa 16 Butir.
Atas perbuatannya, pelaku kejahatan yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.