Kasus BRI Tabalong, Penyidik Kejari Dilaporkan ke Jamwas Kejagung hingga Komisi III DPR RI
KBK.News, BANJARMASIN-Proses penyidikan hingga penuntutan perkara dugaan korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung menuai sorotan.
Penyidik dan jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Tabalong dilaporkan ke sejumlah lembaga pengawas pusat, Senin (6/4/2026).
Laporan tersebut diajukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, Satgas 53 Kejaksaan Agung RI, serta Komisi III DPR RI.
Dilansir baritopost.co.id , pelaporan dilakukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Syarifuddin Buny yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Sugeng Aribowo SH MH, membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut laporan dilayangkan setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan.
Menurut Sugeng, salah satu temuan mencolok adalah perbedaan dasar hukum dalam pemeriksaan saksi.
Sebanyak 47 saksi disebut diperiksa menggunakan surat perintah penyidikan atas nama tersangka lain, yakni Norifansyah, bukan atas nama kliennya.
“Selain itu, ada satu saksi yang diperiksa berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan penyidikan.Ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dokumen penting lainnya, seperti penetapan tersangka, perintah penahanan, hingga penyitaan barang bukti terhadap Syarifuddin Buny yang disebut mengacu pada surat perintah penyidikan atas nama pihak lain.
“Ada dugaan penggunaan beberapa surat perintah penyidikan berbeda dalam satu rangkaian perkara yang sama. Ini menjadi pertanyaan serius,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi keabsahan alat bukti, merujuk pada ketentuan KUHAP yang menyatakan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan dalam pembuktian di persidangan.
Sugeng menambahkan, laporan tersebut disampaikan langsung ke Jakarta bersama timnya sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal perkara tersebut.
Ia berharap lembaga pengawas dapat menindaklanjuti laporan itu secara transparan dan objektif.
“Sejumlah hal lain yang lebih substansial akan kami sampaikan dalam persidangan,” pungkasnya.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses persidangan yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
