KBK.NEWS MARTAPURA – Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kabupaten Banjar diduga mangkrak diproses klarifikasi terhadap 6 orang yang dimintai keterangan, Selasa (28/1/2025).
Dugaan adanya penyimpangan atau korupsi dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar sebelumnya sempat berproses ditingkatkan klarifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Dana tersebut merupakan dana hibah dari Pemkab Banjar untuk kegiatan KONI Kabupaten Banjar termasuk untuk mengikuti Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Kalsel di Hulu Sungai Selatan di Kandangan beberapa waktu lalu.
Beberapa bulan yang lalu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Bambang Rudi Hartoko menjelaskan, bahwa kasus berawal dari laporan seseorang kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh KONI Banjar 2022 – 2023.
“Laporan yang diterima sifatnya Sumir (tidak jelas – red), tidak ada dokumen, tanpa ada disertai dokumen atau bukti lain,” jelasnya Bambang seperti di lansir dari klikkalsel.com, Senin (12/8/2024) lalu.
Kajari Kabupaten Banjar ini juga menyampaikan, bukti yang disodorkan kepada pihak kejaksaan hanya berbentuk selembar kertas saja. Karena itu pihaknya harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu, sehingga dapat membuat laporan dan berlanjut pada kesimpulan. Dengan bukti yang disodorkan ke Jaksa hanya berbentuk selembar kertas saja, membuat pihaknya melakukan klarifikasi terlebih dahulu, hingga membuat laporan dan berlanjut kesimpulannya.
Asosiasi Futsal Kabupaten Banjar Sukses Gelar Piala Ketua Koni Banjar
Kasus tersebut, ungkap Bambang, masuk laporannya di Kejati Kalsel, namun karena delik berada di Kabupaten Banjar, maka perkara ini diserahkan ke Kejari Banjar untuk ditindak lanjuti dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Baket). Untuk proses klarifikasi sudah ada 6 orang dari KONI Kabupaten Banjar yang telah dimintai keterangan.
“Untuk saat ini baru 6 orang yang kami klarifikasi dari cabang olahraga (Cabor), sementara itu dulu yang dapat kami sampaikan,” bebernya.
Sekilas informasi, dana hibah yang dikelola oleh KONI Kabupaten Banjar mencapai Rp6,5 miliar. Terkait pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah terjadi penyimpangan dan dimintai pihak aparat penegak hukum memprosesnya.
Pihak penyidik Kejari Kabupaten Banjar sudah melakukan klarifikasi ke beberapa orang di KONI Kabupaten Banjar dan salah satu diantaranya Bendahara KONI Kabupaten Banjar.
Sampai saat ini proses hukum di Kejari Kabupaten Banjar terhadap kasus dana hibah ini diduga mangkrak, sebab setelah proses klarifikasi belum ada tindaklanjutnya.
Dari beberapa penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Banjar tersebut yang paling disorot pengadaan kelengkapan atlet untuk mengikuti Porprov Kalsel di Kandangan. Menurut salah seorang saksi, barang yang diterima atlet tidak sesuai spek, misalnya sepatu baru dipakai sudah rusak. Selain itu untuk pengadaan barang tersebut tidak ada proses lelang, padahal anggarannya mencapai Rp900 juta.
Kasus dugaan korupsi normalnya diselesaikan di meja majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dan tidak diselesaikan di meja.
Kasus Dugaan Korupsi KONI Kabupaten Banjar Belum Diusut Tuntas