MARTAPURA – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar 2020 masih menggantung di Polres Banjar sejak di proses tahun 2021 lalu, Minggu (13/2/2022).
Sejak awal Bulan September 2021 penyidik Satreskrim Polres Banjar intensif melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar. Namun, hingga berganti tahun kasus ini belum jelas penanganannya, karena belum naik ke penyidikan dan penetapan tersangka alias masih menggantung.
Terkait kasus ini, dikutip dari aptour.id, Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji, menyampaikan, bahwa sejauh ini pihak Polres Banjar belum bisa mengumumkan siapa saja tersangka nya. Hal itu, karena masih dalam proses pemeriksaan, Selasa (8/2/2022).
Selanjutnya ketika dikonfirmasi masih menggantung kasus dugaan korupsi di Bawaslu Banjar ini ke Kejari Kabupaten Banjar, Kasi Pidsus, Indra Jaya mengatakan, bahwa berkas yang ditangani Polres Banjar masih belum lengkap atau masih P-19.
“Masih ada pasal-pasal yang disangkakan penyidik belum terpenuhi. Secara umum, berkas masih belum lengkap,” tegas Indra Jaya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar 2020 ini mencuat ke permukaan setelah Bendahara Bawaslu Banjar SF tidak dapat mengembalikan sisa dana tersebut ke kas negara. SF sebelumnya sempat mengaku dirinya dirampok saat membawa uang Rp 1,3 Miliar di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Banjarbaru dan juga Bawaslu RI, ternyata tidak ditemukan bukti, bahwa SF telah dirampok. Selanjutnya kasus ini ditangani Polres Banjar dengan meminta keterangan SF, Ketua Bawaslu Banjar, Sekretaris dan lainnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar 2020 di Bawaslu Banjar ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Banjar dan Kalsel. Sebab, akan menjadi barometer penanganan kasus dugaan korupsi di penyelenggara pemilu dan kemampuan dan Profesionalitas aparat penegak hukum.
“Perlu diingat, bahwa uang sisa dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar 2020 bukanlah uang bonus, tetapi itu adalah duit rakyat yang harus dikembalikan ke kas negara. Jadi jangan harus cepat disita dan dikembalikan bukan dibiarkan berlama – lama dan hilang tak tentu rimbanya,” tegas Bahaudin, pegiat anti korupsi di Kabupaten Banjar, Minggu (13/2/2022).