MARTAPURA – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar 2020 masih belum jelas dan hanya bolak – balik seperti bola pingpong dari Polres ke Kejari Kabupaten Banjar dan tersangka pelaku masih bebas sebagai ASN, Sabtu (4/6/2022).
Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Banjar belum jelas. Hingga hari terduga pelaku korupsi mantan Bendahara Bawaslu Banjar masih belum ditetapkan tersangka.
Awal kasusnya terjadi Bulan April 2021 ketika mantan bendahara Bawaslu Banjar SF mengaku dirampok saat membawa uang sebesar Rp 1,3 Milliar di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru. Kasus ini kemudian ditangani Polres Banjarbaru dan tidak ditemukan bukti-bukti, bahwa SF menjadi korban perampokan.
Uang yang dibawa SF rencananya akan dikembalikan ke kas negara (Pemkab Banjar), karena merupakan uang sisa dari kegiatan pengawasan selama Pilkada Kabupaten Banjar 2020.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kalsel, Teuku Dasya Kusuma Putra sebelumnya juga menjelaskan, bahwa kasus tersebut kemudian dilakukan audit oleh Inspektorat Bawaslu RI. Hasilnya diduga kuat memang telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan pihaknya mempersiapkan aparat penegak hukum menindaklanjutinya, Jumat (17/9/2021).
Kasus ini telah ditindaklanjuti Polres Banjar sejak Bulan September 2021 dan sudah mendapat pengakuan dari mantan bendahara Bawaslu Banjar SF, bahwa uang itu digunakan untuk keperluan pribadi, bahkan investasi online.
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan menyatakan, bahwa kasusnya sudah tahap P19, Jumat (25/4/2022).
“Kasusnya kini sudah dalam tahapan pengembalian berkas perkara (P19), yakni pada 15 Maret 2022 kemarin P19 sudah kami lengkapi dan kami kembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari),” ucap Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan.
Menurut Manaan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian kelengkapan berkas perkara dari Kejari. Sedangkan hasil audit kerugian negara mencapai Rp1,3 Miliar, dan dari pengakuan tersangka, uang tersebut tak diambil secara langsung, tapi bertahap, bahkan untuk investasi online.
Terkait bolak – baliknya berkas dari Polres Banjar ke Kejari Banjar ini, Kasi Intel Kejari Kabupaten Banjar, Fajar Gigih Wibowo mengatakan berkasnya masih belum lengkap. Karena itu jaksa penyidik Kejari Banjar belum bisa dinyatakan lengkap atau P21.
“Masih ada beberapa petunjuk belum dilengkapi,” ungkapnya, Kamis (24/3/2022).
Hal senada ditegaskan Kajari Kabupaten Banjar, Muhammad Baldan mengatakan, P19 sudah dua kali dikembalikan, karena masih didapati kekurangan. Hal itu berdasarkan hasil penelitian Jaksa Peneliti, Selasa (19/4/2022).
“Kekurangan masih didapati dalam berkas, maka kami kembalikan lagi ke Tim Penyidik untuk dilengkapi. Kalau sudah dilengkapi dengan cepat, maka lebih cepat juga penetapan P21,” ucapnya.
Muhammad Bardan mengakui, terkait pengembalian P19 hanya dapat dilakukan satu kali sesuai aturan yang berlaku. Namun, karena masih didapati kekurangan, pihaknya meminta Tim Penyidik untuk kembali melengkapi.
“Sehingga kita pun mengirimkan surat pengantar untuk melengkapi, karena kita tidak boleh mengubah P19 yang pertama,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 ini menjadi sorotan luas masyarakat, khususnya penegakan hukum. Apalagi kasusnya merupakan kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sejumlah alat bukti, saksi dan pengakuan pelaku sudah didapatkan, tetapi kasusnya masih bolak – balik seperti bola pingpong antara Polres dengan Kejari Kabupaten Banjar, dan tersangka masih bebas tanpa ditahan.
Foto Ilustrasi istimewa