MARTAPURA – Kasus dugaan korupsi tersangka proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin di Dinas PUPR Banjar mustahil terjadi tanpa ada keterlibatan pejabat ASN, Selasa (13/12/2022).
Hal tersebut disampaikan Nanang, seorang tokoh Martapura yang juga kontraktor di Surabaya dalam menyikapi penetapan 2 tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Banjar. Menurut Nanang, ia sangat mendukung langkah Kejari Kabupaten Banjar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan masyarakat Kabupaten Banjar.
Pada kesempatan ini Nanang juga menyampaikan, bahwa sangat mustahil kasus yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Banjar tersebut hanya melibatkan pihak rekanan saja.
” Kalau item utama tidak dilaksanakan, tetapi kontraktor atau rekanan tetap dibayar oleh Dinas PUPR Banjar, maka patut dipertanyakan jika tersangkanya hanya dari rekanan saja. Namun, ini baru proses awal dan kita berharap Kejari Banjar dapat mengusut tuntas dan tidak mustahil ada tersangka lain dari pejabat ASN,” pungkas Nanang yang kini tinggal di Surabaya.
Sebelumnya, pada jumpa pers yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menyampaikan penetapan 2 tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Kedua tersangka, yakni MA dan MY yang masing-masing merupakan kontraktor dan konsultan proyek proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin, Senin (12/12/2022).
Menurut Kajari Banjar Muhammad Bardan, proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021 senilai Rp 828 juta.
” Berdasarkan dari hasil laporan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan pada tanggal 8 Desember 2022, terdapat kerugian negara Rp753.364.733 juta,” jelasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar Indra Jaya menambahkan, bahwa tindakan tersangka menyebabkan tujuan rehabilitasi jaringan irigasi untuk mengaliri lahan pertanian di Mandiangin tidak tercapai.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata tersangka telah melakukan penyimpangan saat tender (memborong) dan tidak melaksanakan item utama pekerjaan,” pungkas Indra.