KBK.News, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menegaskan bahwa penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar yang dilakukan pada Senin (20/7/2026) merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut.

Penegasan tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, menanggapi pemberitaan yang berkembang usai penggeledahan berlangsung hingga sore hari.

“Perlu kami tegaskan, penggeledahan yang dilakukan pada Senin kemarin benar terkait dengan perkara dugaan korupsi pembangunan RS Tipe D di Gambut. Tidak ada perkembangan baru maupun keadaan baru yang perlu kami tambahkan. Apa yang sudah disampaikan rekan kami kemarin pada dasarnya masih sama,” ujar Robert, Rabu (22/7/2026) sore.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap perkara tersebut.

“Tentunya teman-teman di Pidsus masih mengumpulkan saksi dan alat bukti,” katanya.

Saat ditanya apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, Robert menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan hal itu karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Kami tidak bisa menyampaikan sekarang karena penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, kami juga harus melihat hasil perhitungan kerugian negara,” jelasnya.

Ketika kembali ditanya apakah nantinya akan ada tersangka, Robert menjawab bahwa hal tersebut masih menunggu proses penyidikan.

“Untuk tersangka menyusul, kami tidak bisa menjawab sekarang. Biarkan teman-teman penyidik mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” tegasnya.

BACA JUGA :  Breaking News! EO MTQN ke-36 Tingkat Kalsel Diperiksa Unit Tipidkor Polres Banjar

Robert pun meminta masyarakat maupun media tidak menggiring opini bahwa saat ini sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jangan menggiring opini terlebih dahulu bahwa saat ini sudah ada tersangka. Kami ingin informasi yang berkembang tetap valid sesuai perkembangan penyidikan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan RS Tipe D Gambut kini telah berada pada tahap penyidikan. Menurutnya, pelaksanaan penggeledahan menjadi salah satu rangkaian proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik.

“Sudah kami sampaikan kemarin, kalau sudah dilakukan penggeledahan berarti perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya.

Terkait kontraktor pelaksana proyek, Robert membenarkan bahwa yang bersangkutan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Banten. Meski demikian, penyidik masih memfokuskan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Untuk kontraktor yang bersangkutan memang DPO di Banten. Namun, saat ini kami fokus dulu pada penanganan perkara ini,” ungkapnya.

Robert menambahkan, Kejari Kabupaten Banjar sebenarnya telah menyikapi persoalan proyek RS Tipe D Gambut sejak awal tahun ini, ketika proyek tersebut menjadi sorotan publik akibat mengalami keterlambatan penyelesaian.

“Kasus ini sudah kami sikapi sejak proyek tersebut menjadi sorotan pada awal tahun ini karena mengalami keterlambatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Banjar menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RS Tipe D Gambut. Kejari juga menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.