BATULICIN – Kejari Tanbu geledah dan sita sejumlah dokumen atas kasus dugaan mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (22/3/2022).
Sejumlah penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu datangi Kantor BPN Tanah Bumbu. Kedatangan para jaksa ini untuk melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen yang dibutuhkan terkait kasus dugaan mafia tanah.
Kasus dugaan adanya keterlibatan mafia tanah di BPN Tanah Bumbu telah tercium para penyidik kejaksaan. Kasus yang sedang disidik Kejari Tanbu ini terkait dengan program kegiatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Tahun 2017 di sejumlah desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intel, Andi Akbar Subari kepada awak media membenarkan penggeledahan yang pihaknya lakukan di Kantor BPN Tanbu.
“penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyidikan program PTSL Tahun 2017,” jelasnya, Senin (21/3/2022).
Pada penggeledahan ini para penyidik Kejaksaan Tanah Bumbu mengamankan sejumlah dokumen terkait PTSL Tahun 2017 dari Kantor BPN. Namun, sampai sejauh ini Kejari Tanbu belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini.
“Untuk sementara belum ada tersangka. Namun, dalam waktu dekat kami akan memanggil sejumlah pihak terkait,” ungkap Andi Akbar.