Kasus Dugaan Penipuan Rp1,35 Miliar di Banjarbaru Masuk Tahap Penyidikan
KBK.News, BANJARMASIN — Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh Dra. Agustin Jumaidah ke Polda Kalimantan Selatan pada 17 Oktober 2024 akhirnya menunjukkan perkembangan berarti.
Kasus ini kini resmi memasuki tahap penyidikan, menyusul diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kepolisian.
Dokumen SPDP bernomor SP.sidik/115.f-4.3/V/RES/1.11/2025/Ditreskrimum itu ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Krimsus) Polda Kalsel.
Penyidikan resmi dimulai pada 14 Mei 2025 dan menjerat dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
Peristiwa yang dilaporkan ini diduga terjadi di wilayah Banjarbaru sekitar Januari 2023 lalu.
Kuasa hukum pelapor, Dr. H. Fauzan Ramon, SH., MH., yang juga dosen Pascasarjana STIH Sultan Adam, menyambut baik langkah penyidik dalam menangani laporan kliennya.
“Kami mengapresiasi keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan ini” ungkap advokat senior ini.
Terbitnya SPDP merupakan sinyal kuat bahwa proses hukum berjalan dan ditangani secara profesional,” ujar Fauzan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (22/5/2025).
Ia menambahkan, pihaknya terus memantau perkembangan perkara ini sejak tahap penyelidikan.
Kliennya bahkan telah menerima tembusan SPDP dari penyidik pada tanggal 14 Mei 2025.
“Kami berharap proses ini menjadi awal yang baik bagi klien kami dalam mendapatkan keadilan yang layak,” sambung Fauzan Ramon yang juga Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI Kalsel) ini
Sebagai informasi, perkara ini juga pernah bergulir di ranah perdata. Pengadilan Tinggi Banjarmasin telah menjatuhkan putusan banding pada 5 Mei 2025, dalam perkara nomor 67/Pdt.G/2024/PN BJB, yang diajukan oleh pihak berinisial RF.
Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri Banjarbaru pada 6 Februari 2025.
Dengan status penyidikan yang kini berjalan, publik menanti sejauh mana proses hukum ini akan mengungkap fakta-fakta terkait kasus yang telah menarik perhatian masyarakat Banjarbaru tersebut.