MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menggelar jumpa pers perkembangan penyelidikan kasus penyimpangan Perjadin DPRD Banjar Tahun Anggaran 2021 – 2022 dan masih menunggu audit investigatif Kejagung, Selasa (24/1/2023) sore.
Dalam jumpa pers tersebut, Kejari Banjar merilis perkembangan penyelidikan dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas (Perjadin) luar daerah Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Banjar tahun anggaran 2020-2021.
Berdasarkan laporan sementara hasil audit investigatif yang telah dikeluarkan oleh BPKP Kalimantan Selatan ditemukan dugaan penyimpangan Perjadin oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Banjar.
” Namun saat ini, kami belum bisa merilis penyimpangan tersebut, karena dalam penyampaian BPKP menyatakan, bahwa ada kerugian negara dalam perjadin DPRD Banjar. Alasan tersebut terjadi lantaran hasil audit yang dilakukan BPKP Kalsel diajukan ke BPKP RI untuk Quality Asurance (QA),” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Muhammad Bardan saat Press Release, Selasa (24/1/2023).
Selanjutnya, tambah Bardan, Kepala BPKP RI akan mengirim laporan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Banjar tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
” Kemudian terhadap hasil laporan audit investigatif tersebut, selanjutnya oleh Kejaksaan Agung RI, akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Banjar,” ujarnya.
Oleh karena itu, ucap Bardan, tim penyidik mengambil keputusan untuk melimpahkan perkara ini ke bidang tindak pidana khusus Kejari Banjar.
” Tentunya, hal tersebut untuk melakukan pendalaman sembari menunggu laporan hasil audit insvetigatif yang diterima dari Kejagung RI,” pungkasnya.