Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanah Laut (Tala) serahkan berkas dugaan pelanggaran pidana pemilu Ketua DPD Partai Nasdem Tanah Laut, Orbawati Ke Polres Tanah Laut, Selasa (10/9/2020).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, Marsudi benarkan, bahwa pihaknya telah melakukan proses temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu dilakukan oleh Ketua DPD Partai Nasdem Tanah laut.
“Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu ini bukan laporan, tetapi temuan Bawaslu Tanah Laut. Kasusnya terjadi pada Tanggal 29 Oktober lalu pada saat penyerahan korban kebakaran di Desa Guntung Besar,” jelasnya.
Pada saat membagikan bantuan, Orbawati yang juga Timses Paslon Gubernur Kalsel Birinmu ini, kata Marsudi, diduga membagikan bantuan sembako yang disertai alat peraga kampanye (APK). APK tersebut diantaranya dengan memasang Baliho bergambar Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 1 H Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMU).
“Pada bantuan sembako tersebut juga diserahkan kalender Paslon BirinMU dan pada kesempatan tersebut juga diduga ada ajakan untuk memilih, ada videonya,” tegas, Marsudi.
Marsudi juga mengungkapkan, kasusnya ditangani Sentra Gakkumdu Tanah Laut selama 4 hari dan setelah dinilai cukup, maka langsung diserahkan ke Polres Tanah Laut.
“Kemarin sekitar pukul 10.00 Wita kasusnya dilimpahkan oleh Gakkumdu ke Polres Tanah Laut untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.