Kasus Dugaan Pungli Terhadap Anggota DPRD Banjar Masih Menggantung
KBK.NEWS MARTAPURA – Kasus dugaan Pungli terhadap anggota DPRD Kabupaten Banjar masih menggantung belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusutnya dan juga belum diketahui setoran wajib Rp 600 ribu perbulan dilanjutkan atau dihentikan, Minggu (13/7/2025).
“Saya belum tahu Bulan Juli ini apakah pungutan sebesar Rp 600 ribu perbulan masih dipungut dari kami anggota DPRD Banjar. Saya kira masih akan dipungut, karena itu katanya uang keamanan yang akan diberikan setorkan kemana ngak jelas. Kalau bulan – bulan sebelumnya dipungut setiap bulan,” jelas anggota DPRD Banjar yang namanya agar disembunyikan, Minggu (13/7/2025) malam.
Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di DPRD Kabupaten Banjar tidak jelas perkembangannya, apakah telah ditangani pihak aparat penegak hukum atau tidak. Walaupun sebelumnya sempat menjadi sorotan dan pemanggilan oleh Kejari Kabupaten Banjar, namun akhirnya menjadi tidak jelas lagi.
Terkait dugaan Pungli di DPRD Kabupaten Banjar ini sebelumnya sudah dibantah dan diklarifikasi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Irwan Bora. Setelah menghadiri pemanggilan Kejari Kabupaten Banjar, Wakil Ketua DPRD Banjar, H Irwan Bora memberikan keterangan pers kepada awak media di Martapura, Selasa (24/6/2025).
Dalam keterangan pers-nya H Irwan Bora kepada awak media Ia menyampaikan, bahwa tidak ada Pungli, tetapi yang ada pengumpulan dana secara sukarela dan itu tidak setiap bulan dilakukan. Menurutnya uang tersebut ia sebut uang solidaritas antar sesama anggota DPRD Banjar.
“Sebenarnya ini hanya miskomunikasi. Memang ada kesalahpahaman, dan saya juga tadi dipanggil ke Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi,” ujar Irwan Bora saat ditemui awak media pada Selasa (24/6/2025).
Irwan tak menampik bahwa ada praktik pengumpulan dana di internal DPRD. Namun, ia menegaskan kembali, bahwa bukanlah pungli, tetapi bentuk solidaritas antar sesama anggota dewan.
“Di DPRD, kami ini terdiri dari 45 orang dari berbagai fraksi. Meskipun beda warna politik ada merah, kuning, putih, biru kami tetap satu tujuan, yakni melayani masyarakat. Jadi saat ada anggota yang menikah, berduka, atau mengalami musibah, kami biasa membantu secara sukarela,” jelasnya.
Menurut Irwan, pengumpulan dana itu tidak bersifat wajib, tidak ditetapkan setiap bulan, dan tidak ada unsur paksaan. Ia menyebutnya sebagai bentuk gotong royong dan rasa empati dalam menjaga kebersamaan di lingkungan kerja.
“Tidak ada kewajiban. Tidak ada yang dipaksa. Ini murni inisiatif bersama. Sayangnya, informasi yang sampai ke publik tidak utuh, sehingga menimbulkan persepsi yang salah,” tegas politisi Partai Gerindra yang terkenal vokal ini.
Sebelumnya juga diberitakan, bahwa dugaan Pungli di DPRD Kabupaten Banjar yang berlangsung sekitar 9 bulan tersebut atas arahan Pimpinan DPRD Banjar tersebut mewajibkan setiap anggota dewan setor Rp600 ribu perbulan.
“Ya kami wajib setor Rp600 perbulan dan itu dipungut setelah kami dilantik di Bulan September 2024 yang lalu. Kalau ditotal perbulan itu di kali 45 anggota dewan, maka jumlahnya Rp27 juta perbulan dan pertanyaannya kemana uang tersebut diserahkan ada ngak bukti transaksi keuangannya, kan ngak jelas,” jelas salah seorang anggota DPRD Banjar yang namanya minta tidak ditulis.
“Setahu saya di beberapa periode yang lalu Pimpinan DPRD Kabupaten Banjar tidak pernah meminta setoran bulanan kepada setiap anggota DPRD,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua LSM KAKI Kalsel, H Akhmad Husaini mengatakan, kasus dugaan Pungli berkedok uang keamanan sebaiknya tidak perlu lagi diperpanjang asalkan dikembalikan uangnya. Kalau tidak dikembalikan ada baiknya juga diusut oleh aparat penegak hukum.
“Kalau ada buku laporan penggunaan keuangannya yang jelas, maka kembalikan saja uang pungutan tersebut kepada anggota DPRD yang telah setor. Yasinan dan rukun kematian saja di kampung jelas laporan keuangannya, masa di lembaga seperti di DPRD tidak ada laporan keuangan untuk pungutan yang diduga pungli tersebut,” tegas aktivis anti korupsi Kalsel yang akrab disapa Haji Usai ini.