KBK.News, BANJARMASIN–Perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, resmi disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, untuk pertama kalinya menjalani persidangan sebagai terdakwa, Kamis  (29/1/2026).

Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro, SH, MH, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Norrachman, SH.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan dana hibah Tahun Anggaran 2023.

Sutikno disebut memberikan disposisi serta arahan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Balangan agar permohonan hibah pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid tetap diproses dan dibantu.

Padahal, berdasarkan hasil evaluasi, majelis taklim tersebut dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif sebagai penerima hibah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Jaksa menjelaskan, permohonan hibah diajukan oleh Mustafa Al Hamid selaku Ketua Majelis Ta’lim Al-Hamid bersama Nordiansyah, yang perkaranya ditangani secara terpisah.

Proposal diajukan melalui Bagian Kesra Setda Balangan setelah keduanya bertemu dengan terdakwa untuk membahas rencana pendirian dan pembangunan majelis taklim di Desa Bungin.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa diduga mengarahkan agar pengajuan hibah disampaikan melalui Bagian Kesra.

Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Bagian Kesra Setda Balangan, Hilmi Arifin, dengan memproses proposal hibah dimaksud.

BACA JUGA :  Hakim Soroti Penagihan Debitur Meski Kerugian Negara Sudah Dibebankan pada Terdakwa

Pada 20 Februari 2023, tim evaluasi dan verifikasi Kesra melakukan pemeriksaan administrasi terhadap proposal tersebut.

Meski ditemukan sejumlah kekurangan dokumen, seperti tidak adanya surat keterangan domisili, surat penguasaan fisik tanah, serta rekening bank atas nama Majelis Ta’lim Al-Hamid, proposal tetap dinyatakan layak dan direkomendasikan.

Jaksa menegaskan, rekomendasi kelayakan tersebut dikeluarkan karena adanya petunjuk dari Kepala Bagian Kesra yang menyampaikan arahan Sekda Balangan agar permohonan hibah tetap dilanjutkan.

Berdasarkan rekomendasi itu, Pemerintah Kabupaten Balangan kemudian menyetujui dan mencairkan dana hibah sebesar Rp1 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai peruntukan dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara subsidair, terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 huruf a atau c Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Fuad, SH, MH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan pada tahap awal persidangan. Pihaknya memilih menyampaikan pembelaan dalam agenda pledoi setelah seluruh proses pembuktian selesai.