Kasus Istri Mutilasi Suami di Paramasan, 43 Adegan Rekonstruksi Diperagakan
KBK.News, MARTAPURA – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang mengguncang warga Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, kini memasuki babak baru. Dua tersangka yang merupakan kakak beradik, FT (28) dan PP (34), menjalani rekonstruksi sebanyak 43 adegan sadis yang menggambarkan kronologi pembunuhan korban berinisial DI suami dari FT dan adik ipar dari PP.
Rekonstruksi digelar di halaman Satreskrim Polres Banjar, Kamis (7/8/2025), dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Adegan demi adegan diperagakan untuk memperjelas peran masing-masing pelaku dan korban dalam kejadian yang terjadi pada 18 Juli 2025, di wilayah Kecamatan Paramasan.
Adegan yang diperagakan mulai dari peragaan korban membuang anak ke sungai, hingga peragaan mutilasi telah diperagakan.
Pada rekontruksi tersebut, pelaku FT ternyata telah memakai narkotika jenis sabu sebelum terjadi melakukan pembunuhan suaminya.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengatakan bahwa rekonstruksi ini penting untuk mendalami kronologi serta memastikan kesesuaian keterangan para saksi dan pelaku dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan agar penyidik dapat melihat secara nyata dan runtut bagaimana kejadian berlangsung, mulai dari awal pertengkaran hingga tindakan pembunuhan dan mutilasi,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa motif utama pembunuhan berakar dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu oleh rasa cemburu. Dalam insiden tersebut, korban disebut sempat melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya (FT), yang kemudian memicu emosi hingga terjadi tindakan brutal.
“Ini juga termasuk dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku diduga gelap mata setelah mendapat perlakuan kasar dari korban,” pungkasnya.