KBK.News, BANJARMASIN – Mustofa Alhamid, yang akrab disapa “Habib” oleh warga Balangan, kini harus menghadapi persidangan atas dugaan korupsi dana hibah.
Dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan yang diajukan untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, justru menyeretnya ke meja hijau. Bersama H. Nurdiansyah, bendahara majelis taklim tersebut, Mustofa didakwa melakukan penyelewengan dana.
Pada Kamis (13/2), keduanya menjalani sidang terpisah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH, diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Fendy, SH.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Usai persidangan, JPU mengungkapkan bahwa kedua terdakwa diduga menyelewengkan dana hibah dari Pemkab Balangan pada 2023, yang seharusnya digunakan untuk membangun Majelis Tak’lim
Penulis*/ Editor : Iyus