Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kasus Korupsi Di ASABRI, Rennier Ditahan Kejagung

JAKARTA – Satu orang lagi terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief (RARL) ditahan Kejagung atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT ASABRI, Sabtu (12/3/2022).

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap RARL. Ttersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) periode 2012 sampai dengan 2019.

Penahanan tersangka RARL ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya. RARL akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret sampai dengan 30 Maret 2022.

Menurutnya, penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022. Penahanan tersangka dilakukam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

“Terdakwa didakwa dalam perkara korupsi PT. Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief,” tutupnya.

Exit mobile version