KBK.News, BANJARMASIN- Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Kabupaten Balangan memasuki babak baru.

Setelah proses penyidikan dan pelimpahan berkas dinyatakan lengkap, dua terdakwa yakni Yusri dan Moeslim Baedawi dijadwalkan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, sidang perdana keduanya akan digelar pada Selasa (2/6/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masuknya perkara ke tahap persidangan menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama PT Asabaru Dayacipta Lestari, M Reza Arpiansyah.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Yusri dan Moeslim Baedawi telah menjalani proses tahap II dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada Kejaksaan Negeri Balangan.

Setelah berkas perkara, tersangka dan barang bukti diserahkan, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, menyatakan penahanan dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan lancar hingga persidangan selesai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT Asabaru Dayacipta Lestari pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

BACA JUGA :  Saksi BPKP Ungkap Modus Transaksi Fiktif di Kasus Korupsi BRI Kotabaru Rp2,5 Miliar

Dalam perkara yang telah lebih dahulu berkekuatan hukum, mantan Direktur Utama PT Asabaru Dayacipta Lestari, M Reza Arpiansyah, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Oktober 2025.

Dalam persidangan tersebut terungkap adanya penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari Pemerintah Kabupaten Balangan kepada perusahaan daerah tersebut.

Namun penggunaan dana diduga tidak sesuai dengan tujuan awal pengembangan usaha dan tidak didukung perencanaan bisnis yang memadai.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai sekitar Rp18,6 miliar.

Jaksa sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dana perusahaan untuk berbagai transaksi yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk pembelian sejumlah aset serta aliran dana ke beberapa rekening yang diduga tidak memiliki hubungan langsung dengan kepentingan perusahaan.

Dengan segera dimulainya persidangan terhadap Yusri dan Moeslim Baedawi, publik menaruh perhatian besar terhadap fakta-fakta yang akan terungkap di ruang sidang.

Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara lebih jelas peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di lingkungan BUMD Kabupaten Balangan tersebut