KBK.News, BANJARMASIN–Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 terus berlanjut. Setelah sebelumnya empat terdakwa telah divonis bersalah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan satu tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil, SH., MH., mengungkapkan bahwa pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, tim penyidik Kejari Tabalong menetapkan LH sebagai tersangka.“Tersangka atas nama LH merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut” sebut Fadhil.
Penerapan LH sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print : 121/ O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong langsung melakukan penahanan terhadal LH selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-123/O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025. “Pada saat dilakukan penahanan, kondisi kesehatan tersangka LH sehat dan stabil,” ucapnya.
Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02/O.3.16/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02.a/O.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024 .
Untuk diketahui , pada persidangan terhadap empat terdakwa yang perkaranya telah inkrah ,terungkap fakta persidangan sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan atas pihak lain yang harus nya bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara yakni saksi LH .
Terkait pertimbangan Majelis Hakim saat itu Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah menegaskan kalau pihaknya akan menindak lanjuti setelah vonis tersebut inkrah.“Ketika vonis itu inkrah maka tugas JPU adalah melaksanakan putusan”pungkasnya
Penulis*/ Editor : Iyus