Kasus Kredit Fiktif Rp9,2 Miliar di BRI Kotabaru, Selvie Metty Divonis 8 Tahun, Lebih Berat dari Mantan RM
KBK.News, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Fidiyawan Satriantoro SH menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Selvie Metty dalam perkara kredit fiktif di BRI Cabang Kotabaru.
Dalam sidang yang digelar Kamis (2/10/2025) Selvie divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,16 miliar.
Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun.
Vonis tersebut lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan kepada M. Dika Irawan, mantan Relationship Manager (RM) BRI Kotabaru yang turut terlibat dalam kasus ini.
Dika dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan, serta membayar uang pengganti Rp415,5 juta. Apabila tidak dapat membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.
Hakim menilai Selvie memiliki peran dominan dalam perkara ini.
Ia terbukti mengajukan kredit fiktif atau kredit topengan sebanyak 28 debitur, termasuk atas nama dirinya sendiri, dengan nilai bervariasi mulai Rp150 juta hingga Rp800 juta.
Total dana yang berhasil dicairkan mencapai Rp9,2 miliar.
Dalam praktiknya, Selvie memanipulasi berkas, data usaha hingga agunan para debitur.
KrAksinya berjalan mulus berkat bantuan Dika yang saat itu menjabat RM BRI Kotabaru, sehingga pencairan dana bisa diloloskan tanpa hambatan.
“Majelis menilai terdakwa Selvie Metty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta berperan aktif dalam mengendalikan proses kredit fiktif yang merugikan keuangan negara,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Baik Selvie maupun Dika melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengambil sikap serupa.
Kasus ini sendiri bermula pada periode 2021–2023 saat Selvie bersama Dika melakukan penyimpangan prosedur penyaluran kredit di BRI Kotabaru, yang akhirnya terbongkar setelah ditemukan kejanggalan dalam data debitur dan agunan.