Koalisi LSM Kalsel Desak Kejari Kabupaten Banjar Tegas Terhadap Kasus Kunker DPRD Banjar, Lanjut Atau Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar tidak menjadi komoditi politik dan lainya (19/3/2020).
Koalisi LSM Kalsel desak Kajari Kabupaten Banjar membuat keputusan kasus kunker DPRD Banjar agar tidak menggantung dan berdampak negatif. Sebab, LSM ini mensinyalir kasus kunker dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab, seperti menjadi komoditas politik atau sapi perahan saja.
Kasus kunker DPRD Banjar sudah berjalan hampir 4 tahun, namun hingga saat ini belum tuntas. Meski, Kajari sudah berganti dari Slamet Siswanta ke Muji Martopo, kasusnya tetap menggantung atau diduga sengaja digantung.
Padahal kasus kunker serupa untuk DPRD Provinsi Kalsel sudah dihentikan atau SP3 oleh Kejati Kalsel. Sedangkan kasus kunker di DPRD Banjar terkesan dibiarkan berlarut-larut.
Koordinator Koalisi LSM Kalsel Aliansyah seusai audiensi dengan Kajari Kabupaten Banjar Muji Martopo beserta jajaran mengatakan, harus ada keputusan atas kasus kunker tersebut.
“Tadi kami mendesak agar Kejari Kabupaten Banjar mengambil sikap yang tegas, yakni SP3 atau lanjutkan kasus kunker DPRD Banjar ini,” tegas Aliansyah (19/3/2020).
Akrivis anti korupsi ini menyatakan, kalau cukup bukti, maka segera dilanjutkan kasusnya, tetapi kalau tidak ada kerugian negara, harus dihentikan.
“Kita tidak ingin kasus kunker DPRD Banjar ini hanya menjadi komoditas politik jelang pilkada, sebab ada calon yang sebelumnya anggota DPRD Banjar,” tandasnya.
Aliansyah juga mengungkapkan, pihaknya tidak ingin kasus ini digunakan oknum – oknum tak bertanggung jawab.
“Tanpa ada kejelasan status hukumnya, maka anggota DPRD Banjar dalam kasus kunker bisa menjadi sapi perahan oknum-oknum tak bertanggung jawab,” pungkasnya.