BANJARMASIN – Dimediasi Bid Propam Polda Kalsel, Kasus oknum polisi yang menabrak kakek Rudi hingga kakinya patah berakhir dengan perdamaian.
Langkah cepat dilakukan Bid Propam Polda Kalsel dalam menangani kasus oknum anggotanya, yang menabrak warga hingga kaki kanan korban patah, kejadian nahas tersebut dialami Rudi (58 tahun), Minggu (4/6/2023) lalu.
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan, pada dasarnya permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik, pelaku harus bertanggungjawab, jangan sampai menyakiti hati rakyat.
“Kalau memang anggota tersebut bersalah akan saya tindak, namun apabila ada niat baik untuk memberikan pengobatan dan lainnya ya silahkan saja, itikad baik memang sudah ada dari pelaku, saya ingatkan lagi jangan sampai menyakiti hati rakyat,” tegasnya, Rabu (26/7/2023).
Mediasi dipimpin langsung oleh Kasubdit Paminal Polda Kalsel, AKBP Awaludin Syam, hasilnya kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai dengan catatan pelaku akan membiayai pengobatan korban.
Sementara itu, Yuni anak korban yang mewakili pihak keluarga menyampaikan kondisi orang tua nya hingga saat ini masih terbaring di kasur, “Pihak pelaku sudah berjanji membiayai untuk pijat ke ahli patah tulang, sementara untuk kebutuhan setiap hari masih dibicarakan,” paparnya.
Korban ditabrak ketika sedang beristirahat ditepi jalan Kecamatan Margasari, Kabupaten Tapin. Warga
Jalan Kelayan A Gang Batur RT 2 itu dilarikan ke Puskesmas Beringin, Kecamatan Candi Laras, Kabupaten Tapin. Saat itu, pelaku memang sempat menawarkan agar korban dibawa ke rumah sakit. Namun, korban tak mau. Dia hanya meminta dibawa ke ahli patah tulang di Kandangan.
Perkara lakalantas ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, hingga dibuat surat perjanjian antara Rudi dengan AN. Dalam surat perjanjian itu, pihak AN bersedia memperbaiki motor Rudi yang rusak berat. Termasuk, siap menanggung semua biaya berobat.
Ketika itu, Rudi diberi uang Rp 3 juta, setelah 3 hari dia kembali diberi untuk pulang ke rumahnya di Kelayan sebesar Rp 2 juta. Dalam surat perjanjian itu disebutkan pula bahwa AN akan bersedia memberi dana tambahan untuk berobat sampai Rudi sembuh. Namun, setelah beberapa hari kejadian, ternyata ponsel AN tidak aktif lagi.
Yuni sempat datang ke Polda Kalsel mencari AN. Namun sayang tidak bertemu. Dia berusaha mencari informasi kepada sanak saudara dan akhirnya AN bisa dihubungi.
Belakangan Yuni ditelepon orang yang mengaku keluarga AN dari Jakarta. Dia meminta agar Yuni jangan lagi menghubungi AN, kemudian dia disuruh ke polsek guna membuat perjanjian baru.
“Nggak usah dipermasalahkan lagi, posisi AN lagi kerja, jangan menghubungi AN. Jangan menghubungi siapa-siapa lagi, kan sudah dibantu, mau diapain lagi, mau digantung?” cerita Yuni menirukan omongan si penelpon.
Yuni kemudian menanyakan perjanjian apa, penelpon menjawab perjanjian baru bahwa sudah dibantu dan sudah clear.
“Sampeyan sebagai perwakilan keluarga nanti kami undang ke Polsek Margasari, bikin perjanjian baru, nanti AN yang datang, saya tidak bisa datang karena di Jakarta,” beber Yuni, bercerita lagi.
Permintaan penelpon jelas ditolak keluarga. Terlebih lagi, sat ini sang bapak sekarang masih terbaring sakit. “Sudah satu bulan lebih kejadian, bapak tidak bisa kerja, kami kebingungan karena bapak tulang punggung keluarga,” ucapnya.