Kasus Pembunuhan Bidan, Terdakwa Andi Yulianto Dituntut Seumur Hidup
KBK News, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan seorang bidan di kawasan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kini memasuki tahap penuntutan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang dipimpin hakim ketua Irfannoor Hakim SH MH, jaksa penuntut umum Adhyaksa Putra SH menuntut terdakwa Andi Yulianto dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin tersebut menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa dalam persidangan, Kamis (2/4/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia mengaku menyesal dan berjanji akan memperbaiki perilakunya ke depan.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wita di rumah sekaligus tempat praktik korban.
Terdakwa disebut datang ke lokasi dengan membawa sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter yang diselipkan di pinggang. Ia sempat berpura-pura membeli obat maag dan meminta pinjaman uang sebesar Rp500 ribu kepada korban, namun ditolak.
Saat korban meninggalkan terdakwa di ruang praktik, terdakwa diduga langsung menyerang dengan menusukkan pisau hingga korban terjatuh.
Anak korban, Rina Mutia, yang mendengar teriakan kemudian datang menolong, namun turut menjadi korban penyerangan dan mengalami sejumlah luka tusuk serta luka gores.
Setelah sempat melarikan diri, terdakwa kembali masuk dan kembali menusuk korban sebelum akhirnya kabur dari lokasi kejadian.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Sultan Suriansyah, namun meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka serius yang dialaminya.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Sultan Suriansyah yang ditandatangani dr. Alexandro Manurung, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk.
