KBK.NEWS, JAKARTA – Luar biasa ternyata Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir juga dari panggilan dan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023).
Ketidakhadiran atau mangkirnya Ketua KPK RI Firli Bahuri untuk diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia juga menyampaikan alasan ketidakhadiran koleganya tersebut, karena ada kegiatan lain yang telah teragenda sebelumnya.
“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” jelas Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Menurut Nurul Ghufron, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah mengirimkan surat tentang ketidakhadirannya dari pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Hari Jumat, 20 Oktober 2023. Surat dari Firli Bahuri juga juga dikirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers menyampaikan, bahwa pihaknya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus Pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (18/10/2023).
Pada kasus dugaan korupsi SYL, KPK melakukan tangkap paksa terhadap mantan Menteri Pertanian ini. Menjadi pertanyaan apakah Firli Bahuri juga akan ditangkap atau jemput paksa, karena mangkir dari pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya?