Kasus dengan terdakwa Ustadz Lihan sudah tahap 2 atau P21 dan kini ditangani Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan oleh JPU dituntut 4 tahun penjara (15/11/2019).
Kasus penipuan dengan dengan terdakwa Lihan yang ditangani Polsek Banjarbaru Kota kini telah masuk ke tahap 2 atau P21 di Kejari Banjarbaru. Kasi Pidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis mengatakan, kasusnya sudah tahap 2 dan dilakukan penyerahan barang bukti serta tersangka dari penyidik ke Kejari Banjarbaru.
“Terdakwa Lihan dikenakan pasal 378 dan 372 dengan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” ujarnya (15/11/2019).
Lihan kemarin selama beberapa menjalani pemeriksaan di Kejari Banjarbaru. Seusai menjalani pemeriksaan Lihan kepada media tidak bersedia berkomentar atas kasus yang kini sedang dijalani.
“No Comment,” ucap Lihan sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Lihan adalah eks pengusaha intan Martapura yang tersandung dengan sejumlah kasus penipuan dan terakhir dilaporkan H Hasyim. Laporan H Hasyim ini selanjutnya ditindaklanjutk Polsek Kota Banjarbaru dan mengamankan Lihan yang ketika itu berada di Jawa Barat.