Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kasus PETI dan Pencemaran Limbah Tambang Batu Bara Di Kalsel Dibawa Ke Tingkat Nasional

Koordinator Koalisi LSM Lintas Banua, Bahauddin (Baju kotak-kotak).

JAKARTA – Setelah lapor ke Polda Kalsel Koordinator LSM Lintas Banua juga persiapkan laporan pencemaran limbah tambang batu bara dan PETI ke tingkat nasional di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Koordinator LSM Lintas Banua Bahaudin laporkan maraknya pertambangan tanpa izin (PETI) dan pencemaran limbah pertambahan batu bara ke Polda Kalsel. Selanjutnya meneruskannya ke tingkat nasional, yakni ke Mabes Polri, Kementerian ESDM, LHK, dan Komisi III DPR RI di Jakarta.

“Supaya laporan ini ditindaklanjuti secara serius, maka kita juga harus serius membuat laporan, termasuk dengan meneruskan laporan ke Jakarta. Selain mekanisme laporan secara online, kami juga akan mengantarkan semua data dan bukti secara langsung,” jelas aktivis dari Koalisi LSM Lintas Banua ini, Jumat (28/1/2022).

Aksi Unjuk Rasa Warga Terkait Pencemaran Limbah Tambang Batu Bara di PTPN XIII Danau Salak Kabupaten Banjar.       Hal lain yang juga lakukan, kata Bahaudin, pihaknya akan mendatangi Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum. Apalagi di Komisi III ada wakil rakyat yang berasal dari Kalimantan Selatan, yakni Pangeran Khairul Saleh.

“Pangeran Khairul Saleh itu mantan Bupati Banjar selama 2 periode yang memahami persoalan di Kalsel, termasuk masalah PETI dan pencemaran limbah tambang batu bara. Karena itu melalui Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh nanti kami akan menyampaikan keluhan masyarakat agar ada langkah dan tindakan hukum yang jelas,“ tegas tokoh pemuda Kota Martapura ini.

Semua langkah, kata Bahaudin, pihaknya siapkan supaya laporan dan keluhan masyarakat ditindaklanjuti. Ada masalah PETI, pencemaran lingkungan, alih fungsi lahan yang tidak jelas di PTPN XIII Danau Salak dan lainnya.

“Kita punya data tentang PETI di Kalsel berikut lokasi dan nama perusahaan yang diduga melakukan illegal mining dan lainnya. Kita berharap laporan yang kami sampaikan segera ditindaklanjuti penegak hukum,” pungkas Bahaudin.

Exit mobile version