Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan tersangka Camat Aluh Aluh Belum Jelas P21 atau P19, karena belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Kabupaten Banjar, Jumat (13/11/2020).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah menerima penyerahan berkas tersangka dugaan pelanggaran pidana pemilu dari Polres Banjar. Pelimpahan bekas acara pemeriksaan (BAP) diserahkan langsung Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rizky Fernandez kepada Kajari Kabupaten Banjar, Harthadi Christianto, Senin (9/11/2020).
Seusai penyerahan berkas ini, Harthadi Christiato kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya punya waktu 3×24 jam untuk memeriksa berkas tersangka pidana pemilu tersebut. Namun, hingga hari ke-5 belum ada informasi apakah kasus yang menetapkan Camat Aluh Aluh sebagai tersangka ini limpah kepangadilan atau dikembalikan ke penyidik polres Banjar.
Ketika coba dikonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, namun belum didapatkan informasi atau keterangan terkait perkembangan kasusnya. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Banjar, Apriady, meski ada di kantornya, namun belum dapat ditemui dan diminta keterangannya, dan menurut staf di Kejari Kabupaten Banjar, Kasi Pidum lagi kurang sehat.
“Mohon Maaf Pak Kasi Pidum (Apriady) lagi kurang sehat, dan teman-teman bisa minta keterangan ke Pak Gusti,” jelas Staf di Kejari Kabupaten Banjar kepada para wartawan, Jumat (13/11/2020).
Selanjutnya, wartawan coba mengontak Jaksa di Kejari Martapura Gusti Rahmat Samudra yang dimaksud Kasi Pidum, namunnyang bersangkutan masih sibuk di Kota Banjarmasin.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pidana pemilu Camat Aluh Aluh ini masih belum jelas P21 atau P19. P21 berkas dinyatakan lengkap, sedangkan P19 berkas belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik kepolisiaan.