MARTAPURA – Selain ditelisik Bareskrim Mabes Polri dugaan korupsi di PT BIM kasusnya juga ditangani Kejati Kalsel, bahkan tinggal menunggu penetapan tersangka, Selasa (28/12/2021).
Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrin mengatakan, ia tidak terkejut mendengar Tim dari Bareskrim Mabes Polri mulai menelisik kasus dugaan korupsi di PT Banjar Intan Mandiri (BIM) . Sebab, menurut politisi yang punya latar belakang advokat ini, semenjak ia di Komisi II DPRD Banjar telah banyak menerima masukan terkait karut marut perusahaan daerah yang bergerak di bidang tambang batu bara ini.
“Sebagai seorang yang punya latar belakang advokat atau pengacara, saya bisa melihat adanya sejumlah dugaan upaya melawan hukum pada kasus PT BIM,” tegasnya, Selasa (28/12/2021).
Menurut politisi dari Partai Gerindra ini, terkait kasus PT BIM ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel telah melakukan penyelidikan. Menurutnya dalam kasus ini sejumlah orang telah diperiksa, bahkan dari informasi yang ia dengar tinggal penetapan menunggu tersangka.
“Kejati Kalsel sudah lebih dulu melakukan penyelidikan kasus di PT BIM ini. Bahkan saya penyidik dari korps Adhyaksa ini tinggal mengumumkan tersangka saja lagi,” ungkap Muhammad Syahrin.
Masih terkait dengan PT BIM ini, Anggota Komisi II DPRD Banjar, Saidan Pahmi mengatakan, Karut marut perusahaan flat merah milik Pemkab Banjar ini terus saja berlangsung hingga sekarang. Padahal sebelum dipailitkan perusahaan daerah ini sudah banyak memiliki masalah, bahkan belum pernah tercatat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
“Belum pernah PT BIM itu menyumbang PAD untuk Kabupaten Banjar. Padahal produksi tambang batu bara terus berjalan,” tegasnya, Selasa (28/12/2021).
Saidan juga mengungkapkan, persoalan sekarang menjadi lebih kacau, karena pihaknya menduga kurator bertindak secara berlebihan. Karena itu ia sempat menanyakan kepada hakim di Pengadilan Niaga Surabaya tentang sepak terjang kurator dan keinginan kreditur (PT SDI) menggantikannya dengan kurator lain.
“Hakim mengatakan, nanti dia akan mempertanyakannya terlebih dulu kepada kurator (yang diminta untuk Diganti – Red),” pungkas Saidan menirukan pernyataan hakim Pengadilan Niaga Surabaya.