Oknum Anggota Satpol PP Kabupaten Banjar Dipecat Dengan Tidak Hormat Terkait Kasus Pungli IMB dan Sanksi Terhadap Atasannya
Dipertanyakan, Sabtu (21/8/2021).
Kasus dugaan Pungli yang diduga telah melibatkan beberapa orang oknum anggota Satpol PP Kabupaten Banjar berujung sanksi berat. Seorang oknum anggota Satpol PP dengan status PTT (Pegawai Tidak Tetap) dipecat dengan tidak hormat.
Salinan surat putusan pemecatan tersebut telah beredar dan ditandatangani Plt Kasatpol PP HM Aidil Basith. Ketika dikonfirmasi HM Aidil Basith membenarkan surat pemecatan terhadap oknum Satpol PP berinisial TF.
“Ya, itu sesuai surat dari Tim Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkungan Pemkab Banjar, dan sudah kami tindak lanjut seperti pada pasal 3,” jelasnya pesan WhatsApp Messenger, Sabtu (21/8/2021).
Terpisah, Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi yang pertama mengungkap kasus dugaan Pungli IMB oknum Satpol PP Kabupaten Banjar mengaku belum puas. Menurutnya oknum anggota Satpol yang dipecat hanyalah bawahan yang diduga bekerja atas perintah atasannya.
” Kalau yang bawahannya saja yang dipecat, lalu bagaimana dengan atasannya, ini yang menjadi pertanyaan besarnya sekarang,” tegas sarjana hukum jebolan Unpad Bandung ini.
Sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan, oknum Satpol PP yang dipecat tersebut, ungkap Rofiqi, ia memberikan pekerjaan di perusahaan pribadinya. Hal itu dilakukan, karena TF adalah tulang punggung utama bagi keluarganya.
“TF setelah dipecat, ia mengaku menganggur dan harus menafkahi keluarganya. Karena itu saya bantu dengan memberi pekerjaan di perusahaan pribadi,” pungkas politisi muda Partai Gerindra ini.
Foto : istimewa