Kasus Siswa Tewas di Water Park, Ketua LKBH PGRI Kalsel Serukan Investigasi Objektif
KBK.News, BANJARMASIN–Polsek Liang Anggang menetapkan delapan orang guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) sebagai tersangka atas kasus tewasnya MA (11), siswa SD UPTD Ujung Baru, Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Selain guru dan Kepsek, pihak kepolisian juga menetapkan empat orang karyawan serta satu orang dari manajemen taman rekreasi air The Brezee Water Park sebagai tersangka.
Menanggapi langkah penetapan tersangka tersebut, Ketua LKBH PGRI Kalsel, Drs. H. Mukhlis Takwin, S.H., M.H., meminta agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia menegaskan, guru yang mendampingi kegiatan itu tetap berhak atas perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kami dari Pengurus LKBH PGRI Provinsi Kalsel menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas musibah meninggalnya salah satu peserta didik.
Peristiwa ini adalah tragedi yang tidak diinginkan siapa pun. Kami turut menyampaikan doa serta duka cita kepada keluarga almarhum,” ucap Mukhlis, Jumat (29/8/2025).
Mukhlis menegaskan, guru adalah pendidik, bukan kriminal.
Menurutnya, dalam melaksanakan tugas, guru bertujuan mendidik dan memberikan pengalaman belajar yang bermanfaat bagi peserta didik.
“Peristiwa ini adalah musibah, bukan tindak pidana yang direncanakan. Tugas guru adalah mendidik, bukan pelaku kriminal.
Kriminalisasi terhadap guru justru akan menimbulkan ketakutan dan menghambat kegiatan pendidikan di masa mendatang,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar melakukan investigasi yang menyeluruh, objektif, dan transparan.
Termasuk di antaranya menilai standar keamanan fasilitas, standar operasional kolam renang oleh pihak pengelola, serta faktor-faktor lain di luar kendali guru.
“Pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan perlu memastikan adanya perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja bagi guru dalam melaksanakan tugas. Guru tidak boleh menjadi pihak yang paling mudah disalahkan dalam setiap insiden di luar kendali,” lanjutnya.
Mukhlis berharap penyelesaian kasus ini mengedepankan prinsip keadilan dan rasa kemanusiaan.
Menurutnya, solusi yang diambil seharusnya tidak hanya menghukum individu, tetapi juga memperkuat sistem keamanan dan perlindungan dalam kegiatan pembelajaran.
“Kami mengajak seluruh pihak menjadikan musibah ini sebagai pembelajaran berharga untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan tata kelola kegiatan pendidikan yang lebih baik di masa mendatang,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (9/6/2025). Saat itu sekolah merayakan kelulusan di taman rekreasi air The Brezee Water Park, Jalan Lingkar Utara, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Korban bersama 25 pelajar sekolah dasar lainnya mengikuti kegiatan rekreasi bersama kepala sekolah dan guru pendamping. Namun, korban tenggelam di kolam sedalam 1,6 meter. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Idaman Banjarbaru, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan.