Kasus Suap IUP, Rudy Ong Chandra Berteriak Ia Diperas
KBK.NEWS JAKARTA – Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, menggemparkan konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan klaim pemerasan yang dialaminya.
Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Rudy berteriak lantang bahwa ia menjadi korban pemerasan.
“Kasus saya sudah delapan tahun. Pegawai saya, Sugeng, memeras saya atas nama KPK. Dia menyebut [kasus] narkoba senilai Rp10 miliar,” ujar Rudy dengan nada tinggi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (25/8).
Pernyataan tersebut ia ulangi saat digiring menuju mobil tahanan. Menurut Rudy, Sugeng mengancam akan melaporkan kasus suap IUP ke KPK apabila uang yang diminta tidak diberikan.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya akan mendalami klaim Rudy. “Ada kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hal itu kepada penyidik,” tutur Asep.
Rudy Ong Chandra baru ditangkap KPK pada 21 Agustus 2025 di Surabaya. Ia tiba di Gedung KPK pukul 21.36 WIB dan langsung menjalani penahanan hingga 9 September 2025. Rudy diketahui merupakan pemegang saham PT Tara Indonusa Coal, serta komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini sejak 19 September 2024, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek Ishak meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Identitas ketiga tersangka baru diumumkan secara resmi pada 25 Agustus 2025.
Kronologi Kasus Suap IUP
kronologi kasus ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy menunjuk Sugeng, seorang makelar asal Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya.
Dua bulan kemudian, pada Agustus 2014, urusan tersebut dilanjutkan oleh kolega Sugeng, Iwan Chandra (IC). Keduanya kemudian menemui Gubernur Awang Faroek di rumah dinasnya. Sebagai biaya awal, Rudy mengirimkan dana sebesar Rp3 miliar, yang sebagian diserahkan kepada Amrullah, Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu.
Pada Januari 2015, Iwan mengajukan permohonan resmi perpanjangan IUP. Untuk memuluskan proses tersebut, ia menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM, dan Rp50 juta kepada Amrullah.
Tidak lama kemudian, Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT) ikut terlibat dalam pengurusan izin. Melalui perantara Sugeng, ia meminta dana sebesar Rp3,5 miliar sebagai syarat perpanjangan izin. Rudy awalnya menawarkan Rp1,5 miliar melalui Iwan, namun tawaran tersebut ditolak.
Akhirnya, pada Februari 2015, sebuah pertemuan terjadi di salah satu hotel di Samarinda. Iwan menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng memberikan tambahan Rp500 juta. Sebagai imbalannya, Rudy menerima enam Surat Keputusan (SK) perpanjangan IUP dari Donna, yang dikirimkan melalui pengasuhnya, Imas Julia.
Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi detail transaksi tersebut.
“Selanjutnya terjadi pertemuan antara saudara Rudy Ong Chandra (ROC) dan saudari Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT). Saudara Iwan Chandra (IC) mengantarkan amplop berisi Rp3 miliar, sementara saudara Sugeng (SUG) menyerahkan Rp500 juta. Setelah transaksi, saudara ROC menerima Surat Keputusan enam IUP yang diantarkan oleh pengasuh saudari DDWT,” jelas Asep.