Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kasus Tahanan Tewas Di Polresta Banjarmasin, Keluarga Dipersilakan Lapor Ke Propam Polda Kalsel

Prosesi Pemakaman Tahanan Polresta Banjarmasin Yang Meninggal Dunia.

BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin tegaskan tahanan meninggal dunia akibat serangan jantung dan persilakan keluarga almarhum Subhan lapor ke Bid Propam Polda Kalsel. 

Dilansir di jejakrekam.com, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo kepada awak media menjelaskan, bahwa tahanan yang meninggal dunia akibat serangan jantung. Hal itu ia sampaikan untuk menepis dugaan korban tewas akibat penganiayaan oknum anggotanya selama di tahanan.

“ Tidak benar (dianiaya), tahanan itu meninggal dunia, karena serangan jantung. Hal ini diperkuat dengan keterangan dokter Dina, dokter piket di RS Bhayangkara Banjarmasin,” tegas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).

Meski, begitu mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) ini menyatakan, bahwa secara pribadi dan institusi kepolisian ia turut berbelangsungkawa atas meninggalnya tersangka kasus narkoba tersebut.

Kapolresta Banjarmasin ini sekali lagi menegaskan, bahwa almarhum Subhan meninggal dunia akibat serangan jantung, bukan akibat pemukulan oleh anggota Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, Minggu (12/6/2022). 

“Almarhum meninggal dunia dalam perawatan medis di RS Bhayangkara dan disebabkan oleh serangan jantung. Insya Allah hari Senin (13/6/2022), kami undang silaturahmi semua bertemu di ruangan saya,” kata Sabana.

Senada dengan Kabid Humas Polda Kalsel, Sabana juga mempersilakan kepada pihak keluarga yang merasa belum puas atas penjelasan pihaknya untuk melapor ke Bid Propam Polda Kalsel. .

“Kami persilahkan dan buatkan laporan polisi atau dumas di Bidang Propam Polda Kalsel. Sambil berjalan silaturahmi juga akan diberikan tali asih,” ucap Sabana.

Pada kesempatan ini, Sahbana juga menjelaskan secara rinci proses penanganan dan hasil obesrvasi dokter di RS Bhayangkara mulai hasil lab hingga tindakan medis yang dilakukan.

Kapolresta Banjarmasin ini mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah maksimal dengan membawa tersangka berobat ke rumah sakit dan melapor ke pimpinan. Termasuk, memberitahukan kondisi tersangka kepada keluarga dan membantu pembiayaan saat proses pemakaman hingga pengajian.

“Semua pembiayaaan pemulasaran jenazah, penguburan serta selamatan 3 hari, 7 hari, 25 hari, 40 hari,100 hari Polresta yang menanggung semua biayanya,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan terkait penyebab luka lebam di beberapa tempat di tubuh almarhum Subhan (31).

Selain persoalan tersebut, pihak keluarga sebelumnya juga mengeluhkan tidak diizinkan bertemu saat di tahanan. Selanjutnya juga saat mengeluhkan ke RSUD Ulin Banjarmasin yang menolak ketika pihak keluarga meminta jenasah untuk divisum.

Exit mobile version