Site icon Kantor Berita Kalimantan

Kasus Tewasnya Kakek Sarijan Belum Ada Tersangkanya

BANJARMASIN – Tujuh bulan lebih bergulir, kasus tewasnya Sarijan terduga pengedar sabu ketika ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Banjar, hingga sekarang belum ada titik terang.

Sejak 26 Januari 2022 kasus ini dilaporkan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), namun belum ada yang ditetapkan tersangka. Padahal, Polda Kalimantan Selatan sudah memeriksa enam orang anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang diduga sebagai terduga, hingga menewaskan Sarijan kakek yang berusia 60 tahun tersebut.

Pada 30 Mei lalu 2022 lalu, Polda Kalsel padahal sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Artinya disinyalir telah ditemukan unsur pidana dalam kematian Sarijan.

Pada 15 Juni 2022, kubur Sarijan dibongkar untuk keperluan autopsi pasca 6 bulan dimakamkan.

Dilansir dari apahabar.com, informasi terbaru dari hasil autopsi disebut-sebut didapati tulang rusuk Sarijan yang patah diduga akibat penganiayaan. Namun ketika hal tersebut dikonfirmasikan ke Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifai, media ini mesti diminta untuk menunggu lagi.

“Bapak tanyakan dan konfirmasi dulu ke Direktur Kriminal Umum,” katanya, Sabtu (20/8/2022).

Hal ini lantas menarik perhatian Indonesia Police Watch (IPW). IPW mendesak Polda Kalsel untuk tidak menunda-nunda proses hukum atas kasus ini.

“Apabila hasil autopsi menujukkan adanya patah tulang rusuk, maka itu sebagai bukti adanya kekerasan pada Sarijan yang dilakukan oleh polisi,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

“Kapolda Kalsel tidak boleh ragu dan menunda untuk menetapkan status tersangka pada anggota yang menganiaya,” tambahnya.

Sugeng menambahkan, para oknum anggota polisi ini juga harus dilakulan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terlebih dahulu sebelum berkasnya sampai ke meja hijau pengadilan.

“Agar keadilan bagi warga sipil yang dianiaya oleh anggota polisi ini mendapatkan keadilan,” pintanya.

Terakhir, Sugeng turut menyoroti dan berharap anggota DPR RI hingga DPRD provinsi bahkan kabupaten untuk aktif bersuara dalam kasus ini.

“Mereka harus berbicara, karena mereka adalah wakil rakyat,” tandasnya.

Exit mobile version