KBK.News, BANJARMASIN – Masih ingat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat FN (27) perempuan asal Banjarbaru yang dikenal sebagai ‘ratu’ investasi solar bodong?
Kasus ini terus berproses di Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan. Meski FN sudah lebih dulu ditahan atas pidana pokok berupa penipuan dan penggelapan, kasus TPPU ini masih dalam proses penyidikan.
FN yang disebut sebut sebagai oknum anggota Bhayangkari itu telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 7 November 2024 dan dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kasusnya kini masih bergulir di tingkat kasasi.
Yang terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus TPPU ini pada 23 Desember 2024.
Mereka adalah FIP (26), yang disebut sebagai suami FN, SN (23) selaku adik FN, serta RH (31). Namun, meski sudah berstatus tersangka selama hampir dua bulan, ketiganya hingga kini belum ditahan.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan korban investasi bodong FN. Mereka khawatir kasus ini berjalan lambat dan ada upaya memperlambat proses hukum.
“Setahu kami belum ada penangkapan dan penahanan,” ujar Henny Puspitawati, kuasa hukum paguyuban korban FN, Jumat (21/2/2025).
Henny bahkan mengaku masih sempat bertemu dengan salah satu tersangka, FIP, saat menghadiri persidangan FN beberapa waktu lalu.
Sementara itu, salah satu korban sekaligus pelapor, Yurniati, meminta agar aparat kepolisian bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.“Berharap kasus ini ditangani dengan cepat. Dan kami berharap aset yang disita dapat menggantikan kerugian kami,” ujarnya.
Dalam kasus ini, sekitar 60 orang menjadi korban, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp30 miliar.
Menanggapi hal ini, Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, membenarkan bahwa ada penetapan tersangka baru dalam kasus TPPU ini. Namun, ia belum memberikan jawaban tegas terkait penahanan para tersangka.“Prosesnya saat ini sedang melengkapi berkas perkara. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, nanti tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” ujar Erick.
Para korban berharap agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, tanpa ada upaya memperlambat atau melindungi pihak-pihak tertentu.
Penulis /Editor Iyus