Pada penyerahan Daftar Calon Sementara ke KPU Kabupaten Banjar salah satu Partai Politik Besar hanya membubuhkan tandatangan seorang PLT atau Pelaksana Tugas dan bukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang seperti ketentuan atau peraturan KPU. Dan ketika hal itu ditanyakan keabsahannya ke KPU Kabupaten Banjar mendapat jawaban jika hal tersebut sudah disampaikan juga ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan , kemudian ada kesepakatan yang menyebutkan bahwa tandatangan seorang PLT tersebut sangat tidat tepat.
Yang menjadi pertanyaan apakah sangat tidak tepat itu kata ganti bahwa itu salah, keliru, tidak benar dsb. Sebab saya ” Duga ” Peraturan KPU tidak multi tafsir atau berdasarkan berbagai madzab ! Dan mengapa KPU tidak berani mengatakan hal itu salah dan lebih memilih kata sangat tidak tepat? Apakah hal itu menyangkut politik dan partai politik yang besar? Mengapa tidak ada ketegasan….
Apakah kita harus jadi ayam ( pengecut) mengatakan yang salah dengan kata kata bersayap seperti kata sangat tidak tepat!?
JUST MY OPINION !