Site icon Kantor Berita Kalimantan

Ke MK Bukan Untuk Gugat Paslon Bupati Banjar

Supiansyah Darham, Kuasa Hukum Andin Guru Oton

Supiansyah Darham, Kuasa Hukum Andin Guru Oton

Kuasa Hukum Paslon Bupati Banjar Andin Sofyanoor – KH Syarif Busthomi (Guru Oton) Tegaskan Pihaknya Tidak Gugat Paslon Bupati Banjar Ke MK, Tetapi Menggugat KPU Banjar, Selasa (29/12/2020).

Menyusul beredarnya informasi salah satu Paslon Bupati Banjar  menyiapkan 19 pengacara untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat tanggapan Kuasa Hukum Paslon Bupati Banjar Andin – Guru Oton, Supiansyah Darham.

“Kami ke MK menggugat hasil penetapan KPU Banjar, jadi bukan Paslon Bupati Banjar. Silakan saja mereka mau melakukan perlawanan hukum sebagai pihak terkait dengan menyiapkan berapapun jumlah pengacara,” jelas Kuasa Hukum Paslon Bupati Banjar Andin – Guru Oton, Selasa (29/12/2020).

Supiansyah Darham mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tergugat atau termohon KPU Kabupaten Banjar. Kalau ada pihak terkait yang ingin membantu KPU Banjar sebagai termohon, kata Supiansyah Darhan, itulah adalah hak mereka.

“Bagi kami yang penting menjalankan hak konstitusi dengan mengajukan permohonan gugatan ke MK dengan termohon KPU Kabupaten Banjar. Kalau ada pihak lain atau terkait selain KPU merasa perlu menyiapkan pengacara itu tak masalah berapapun jumlahnya,” pungkas Supiansyah Darham.

 

Exit mobile version