Kebijakan Baru! Ekspor Batu Bara Harus Lapor PT Danantara
KBK.NEWS JAKARTA – Mulai hari ini ekspor batu bara, paduan besi (ferro alloy), dan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil atau CPO) harus dilaporkan ke PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), Senin (1/6/2026).
Pemberlakuan aturan tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta. Ia juga memastikan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI implementasi merupakan tahap transisi sebelum diterapkan secara penuh per 1 Januari 2027 mendatang.
Sebelum berlaku penuh kebijakan ini, beber Airlangga, para eksportir tetap melakukan ekspor seperti biasa, namun seluruh kegiatannya harus dilaporkan.
“Mulai 1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan,” ujar Airlangga saat menggelar konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Menurut Airlangga, nantinya akan dilakukan evaluasi selama tiga bulan pertama masa implementasi. Hasil evaluasi yang pihaknya lakukan akan menjadi dasar pelaksanaan tahapan berikutnya, yaitu untuk implementasi secara penuh mulai awal Tahun 2027 mendatang.
Ia juga menekankan, melalui proses bertahap atau transisi ini, maka para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian.
“Kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola dan pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan ini juga dirancang untuk mencegah berbagai praktik yang merugikan negara, seperti under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE),” ungkap Airlangga Hartarto.
















