JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kirim 43 orang jaksa pilihan untuk bertugas membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/4/2022).
Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hermon Dekristo, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga D.B. Susanto, melakukan pelepasan sebanyak 43 orang Jaksa untuk ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 8 April 2022.
Hermon Dekristo menyatakan, bahwa para Jaksa tersebut merupakan orang pilihan yang telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan oleh KPK. Jaksa yang ditugaskan di KPK bukan semata-mata untuk membantu KPK dari sisi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), akan tetapi untuk meningkatkan kapasitas selama bertugas di KPK.
“Ketika mereka dikembalikan ke kesatuan asal (organisasi Induk) diharapkan menjadi role model dan panutan di Kejaksaan dan kapasitas SDM-nya yang dapat dimanfaatkan dengan baik. Saya tekankan selama dikaryakan (Tugaskan) di KPK, jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri, dan setelah di KPK para Jaksa yang dikaryakan akan menjadi tugas-tugas KPK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dan Integritas sebagai Jaksa,” ujar Hermon Dekristo dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (11/4/2022).
Sementara itu, Ketut Sumedana yang juga pernah bertugas di KPK menyampaikan agar seluruh Jaksa yang dikaryakan di KPK dapat beradaptasi secara cepat di lingkungan kerja. Kemudian memahami budaya kerja dan serta mengetahui tugas-tugas yang diberikan.
Sebagai informasi, jumlah Jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK berjumlah 60 orang. Namun sebanyak lima orang Jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sehingga sebanyak 55 Jaksa dikaryakan di KPK dengan rincian 12 orang Jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK, sementara 43orang Jaksa diberangkatkan pada hari ini.
43 orang Jaksa tersebut diberangkatkan dengan bus yang disediakan oleh Kejaksaan Agung, dan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK.
Foto: Puspenkum
Sumber : infopublik.id