JAKARTA – Kejagung RI mengklaim berdasarkan hasil survei, bahwa pihaknya masih mendapat kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Berdasarkan hasil survei nasional Indikator periode Februari dan Maret 2023, dalam kategori kepercayaan terhadap lembaga dalam penegakan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) berada di posisi pertama dengan persentase 72,6 persen.
Tidak hanya itu, dalam kategori kepercayaan terhadap lembaga dalam pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung juga menempati posisi pertama dengan persentase 68,8 persen.
“Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung masih menjadi lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya seperti dilansir dari InfoPublik, Minggu (26/3/2023).
Sementara itu, jelas dia, dalam kategori kepercayaan terhadap lembaga, Kejagung berada di posisi ketiga (setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Presiden) sebagai lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dengan persentase 68,3 persen.
Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Kejaksaan Agung dipercaya oleh masyarakat akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan persentase 67,1 persen.
Menanggapi hasil survei tersebut, Sumedana mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum mengatakan bahwa hasil survei ini tidak akan membuat Kejaksaan cepat berpuas diri, namun justru menjadi semangat untuk terus meningkatkan kinerjanya demi masyarakat.
(Foto: dok. Puspenkum)
Berdasarkan hasil survei nasional Indikator periode Februari dan Maret 2023, dalam kategori kepercayaan terhadap lembaga dalam penegakan hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) berada di posisi pertama dengan persentase 72,6 persen.
Tidak hanya itu, dalam kategori kepercayaan terhadap lembaga dalam pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung juga menempati posisi pertama dengan persentase 68,8 persen.
“Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung masih menjadi lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023).
Sementara itu, jelas dia, dalam kategori kepercayaan terhadap lembaga, Kejagung berada di posisi ketiga (setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Presiden) sebagai lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dengan persentase 68,3 persen.
Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Kejaksaan Agung dipercaya oleh masyarakat akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan persentase 67,1 persen.
Menanggapi hasil survei tersebut, Sumedana mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum mengatakan bahwa hasil survei ini tidak akan membuat Kejaksaan cepat berpuas diri, namun justru menjadi semangat untuk terus meningkatkan kinerjanya demi masyarakat.
(Foto: dok. Puspenkum)