JAKARTA – Kejagung kembali periksa 7 orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pada ekspor minyak sawit, Sabtu (4/6/2022)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketujuh saksi yang diperiksa yakni, CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, dan SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia.
Kemudian, SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, S selaku Staf Research & Advisory Indonesia, P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI, dan SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Sumedana dalam keteranganya, Jumat (3/6/2022).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya, LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.