Kejagung Periksa Kepala Teknik Tambang PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
KBK.NEWS, JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi berinisial AC, selaku Kepala Teknik Tambang PT Ceria Nugraha Indotama (CNI)atas dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel, pada Rabu (23/9/2026).
Pemeriksaan saksi ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa kasus korupsi nikel PT CNI ini berkaitan erat dengan kegiatan pertambangan dan ekspor nikel perusahaan tersebut di wilayah Sulawesi Tenggara. Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan operasional tambang pada rentang periode tersebut yang disinyalir belum didukung oleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan.
Di tengah proses penyidikan kasus korupsi nikel PT CNI, pihak PT CNI diketahui telah menyerahkan dana sebesar Rp401 miliar kepada Kejaksaan Agung. Uang tersebut kini telah disita oleh penyidik, sementara proses hukum dipastikan akan tetap berjalan.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi lain sebelum menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
