JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai perluas penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, Jumat (22/4/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam jumpa pers di Kejagung menyatakan, bahwa pihaknya telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ekspor minyak sawit mentah. Penyidik dari Kejagung juga sedang mendalami sejumlah barang bukti elektronik dari percakapan para tersangka.
“Penyidik sedang berkonsentrasi di barang bukti elektronik. Barang bukti itulah yang memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka,” jelas Febrie Adriansyah, Jumat (22/4/2022).
Untuk itu, ungkap Febrie, para penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, khususnya dokumen-dokumen penting. Selain itu penyidik juga menyakini, bahwa ada kerjasama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dengan pihak swasta.
“Penyidik sudah melakukan pendalaman dan pengecekan terhadap seluruh wilayah terkait dengan tersangka dari pihak swasta yang kini sudah dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Jampidsus ini juga membeberkan, bahwa Kejagung masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Untuk itu pihaknya menggandeng para auditor dan pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Berikut Kronologi kasus ekspor minyak sawit mentah yang merugikan negara :
Kasusnya berawal, ketika Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation). Selanjutnya juga melakukan DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.
Dalam penyidikan, telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.
Kejagung pun telah menetapkan empat orang tersangka yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tersangka juga disangkakan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Dengan ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil dan UCO.
Keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Tangkapan Layar Video Puspenkum
Sumber : infopublik.id