JAKARTA – Kejagung tetapkan 2 tersangka baru kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022), Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan, kedua tersangka tersebut adalah ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2005-2014, dan SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Tersangka ES diketahui membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS. Hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.
Kemudian, tersangka ES bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan atau dipilih.
“Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui tersangka SS,” jelas Burhanuddin.
Menurut Jaksa Agung, tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600. Kemudian berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari tersangka ES, tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.
“Tersangka SS pun telah mempengaruhi tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur, sehingga tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600,” tegasnya.
Tersangka SS juga berperan menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Akibat perbuatanya, tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : infopublik.id