KBK. News, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS yang berasal dari pihak swasta.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa AYS diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan dan pengelolaan mitra program MBG.

“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta,” ujar Syarief dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, AYS diketahui merujuk kepada Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menduga Asep Yusuf mendapat tugas untuk mencari dan mengatur mitra dalam pelaksanaan program MBG, termasuk dalam proses pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Menurut Kejagung, AYS diduga memperoleh akses untuk mengintervensi tim verifikatur guna mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong serta mengatur proses pendaftaran calon mitra SPPG.

BACA JUGA :  Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI

Bahkan, sejumlah pendaftaran yang sebelumnya telah disetujui diduga dibatalkan untuk kemudian dialihkan kepada pihak tertentu.

“Saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” ungkap Syarief.

Tak hanya itu, setelah mengatur sejumlah titik SPPG, AYS juga diduga secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.

Namun penyidik belum mengungkapkan nominal uang yang diberikan tersebut.

Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AYS langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas Syarief.

Dengan penambahan tersangka baru ini, Kejagung kini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.