Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menangkap 204 buronan selama kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Jumat (19/2/2021).
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sejak kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mulai Oktober 2019, sebanyak 204 orang buronan berhasil ditangkap. Para buronan tersebut berhasil diringkus pada semua tahapan, seperti penyidikan, penuntutan maupun eksekusi (untuk pelaksanaan hukuman badan).
Leonard menegaskan, sejak kepemimpinan Burhanudin, Kejagung terus menjaga akuntabilitas kinerja dan berusaha untuk menuntaskan langkah penegakan hukum. Salah satunya ditunjukkan dengan pelaksanaan program kerja Jaksa Agung Muda Intelijen dalam hal pengejaran dan penangkapan buronan atau Tangkap Buronan (Tabur).
Menurut Leonard, selama 2021 sampai 15 Februari 2021, buronan yang ditangkap telah mencapai 38 orang. Hasil penangkapan di tahun 2021 dinilai di atas rata-rata dibanding sebelumnya yang hanya sebanyak 9-10 buronan setiap bulan.
Penangkapan buronan, kata Kapuspenkum, merupakan bagian dari program Tabur yang digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Agung dalam memburu buronan pelaku kejahatan. Ada buronon yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel), Sunarta menyebutkan, program Tabur mulai digulirkan pada awal 2018.
“Sejak awal 2018 hingga akhir 2020, total 549 buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan atau ditangkap oleh Tim Tabur. Ada dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, maupun di Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Menurut Sunarta, tahun 2018 sebanyak 207 DPO yang berhasil diringkus, 2019 166 DPO, tahun 2020 sebanyak 138 DPO, dan periode 2021 ada 38 DPO yang ditangkap.
“Buronan yang ditangkap terdiri dari buronan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 22 orang. Sisanya sebanyak 16 orang dari perkara non tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Jamintel ini juga menegaskan, melalui program Tabur, Kejaksaan menghimbau kepada seluruh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan atau DPO,” pungkas Sunarta.
sumber : infopublik.id