BANJARBARU – Pengelola Yayasan Munazzama Kafallah Al Yatim di Banjarbaru diduga melakukan penganiayaan terhadap 6 anak yatim dan rumah yatimnya dipasang garis polisi, Kamis (12/1/2023).
Yayasan Munazzama Kafallah Al Yatimdi Jalan Pangeran Suriansyah Ujung , Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru mendadak ramai. Di rumah bagi anak yatim ini terpasang garis polisi akibat adanya laporan dari masyarakat dan korban penganiayaan yang dilakukan pengelola atau pengasuh yayasan.
Dugaan terjadinya tindak kekerasan dan penganiyaan ini dibenarkan Lurah Mentaos Zulhulaifah.
” Terjadi kekerasan dengan jumlah anak 6 orang, yang mengasuh hanya 2 yakni suami istri, berkedok untuk biaya hidup. Anak-anak yatim disini dimanfaatkan untuk penghasilan yang berasal dari donatur kepada yayasan,” jelasnya.
Oleh karena itu, beber Zulhulaifah izin yayasan tersebut akan dicabut oleh pihak yang bersangkutan, karena saat ini status yayasan nya ilegal.
” Hari ini kami bersama beberapa pihak , menutup yayasan ini, informasi kami dapatkan dari salah satu anak yang kabur, dan dari aduan masyarakat,” bebernya.
Lurah Mentaos memastikan, anak dari yayasan tersebut akan dipindahkan ke yayasan di kelurahan lainnya di Kota Banjarbaru. Untuk itu pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru.
Kemudian, Kapolsek Banjarbaru Kompol Shofiyah mengatakan, saat ini untuk terduga pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kota Banjarbaru untuk dimintai keterangan.
” Untuk pengurus yayasan, tadi langsung kita bawa ke Polres Banjarbaru,” pungkasnya.